Kemenkes Izinkan Ibu Hamil Terima Vaksin Sesuai Rekomendasi ITAGI

4 Agustus 2021, 20:07 WIB
Kemenkes Izinkan Ibu Hamil Terima Vaksin /Karawangpost/Pexels/Leah Kelley

KARAWANGPOST - Ibu hamil memiliki resiko tinggi terpapar COVID-19, bahkan beberapa waktu terakhir terdapat kasus ibu hamil yang mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia akibat COVID-19.

Hal tersebut mendorong pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera memberikan vaksin kepada kelompok ibu hamil berdasarkan rekomendasi Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI)

Kementerian Kesehatan jua telah menerbitkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 yang disahkan pada 2 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Rose BLACKPINK Bawakan Lagu Perpisahan di Malam Terakhir Sea Of Hope

Surat edaran tersebut membahas tentang pemberian vaksinasi bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Aturan vaksinasi bagi ibu hamil sendiri sangat dikhususkan dan pemeriksaan kesehatan sebelum vaksin bagi ibu hamil harus lebih detail.

Kelompok ibu hamil akan menerima vaksin jenis Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac dan disesuaikan dengan vaksin yang tersedia di Indonesia.

Baca Juga: Kasus Kematian COVID-19 di Karawang Bertambah Jadi 1.674 Orang  

Pemberian vaksin dosis pertama bagi ibu hamil dilakukan saat trimester kedua pada masa kehamilan dan untuk dosis kedua diberikan sesuai dengan aturan rentang waktu berdasarkan jenis vaksin yang diberikan sebelumnya.

Untuk mengantisipasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) pihak Kemenkes sudah menyediakan contact person pada setiap pos kartu vaksinasi agar memudahkan masyarakat untuk memberikan laporan apabila terjadi KIPI.

Pihak pemerintah akan menanggung apabila KIPI dialami masyarakat yang sebelumnya memperoleh vaksin dan pemerintah akan menyiapkan fasilitas kesehatan sesuai dengan indikasi medis.***

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler