Ada Bantuan Rp6,9 miliar untuk Masjid dan Musala, Simak Persyaratannya

7 September 2021, 19:39 WIB
Ilustrasi masjid /Instagram/@infobogor/

KARAWANGPOST - Sejak pandemi COVID-19 melanda, kegiatan masyarakat di ruang publik menjadi terbatas, termasuk di tempat ibadah. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Di masa pandemi ini, Kementerian Agama (Kemenag) menyalurkan bantuan operasional bagi pengelola masjid dan musala di daerah terdampak pandemi.

Total bantuan yang akan disalurkan mencapai Rp6,9 miliar yang dibagi menjadi Rp6,2 miliar untuk masjid dan Rp700 juta untuk musala.

Baca Juga: Kabar Duka, Penyanyi Senior Koes Hendratmo Tutup Usia

Tiap masjid akan menerima bantuan sebesar Rp20 juta, sedangkan tiap musala akan menerima bantuan sebesar Rp10 juta.

Dana bantuan tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan operasional seperti penyediaan protokol kesehatan 5M (sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, alat pengukur suhu tubuh, dan sarana pendukung pencegahan COVID-19 lainnya.

Selain itu, dana ini juga bisa digunakan untuk penyemprotan disinfektan/proses sterilisasi masjid dan musala, penyelenggraaan ibadah, perayaan hari raya besar/pengajian secara virtual, serta biaya langganan listrik, air, internet, kebersihan, dan kemanan.

Baca Juga: Aldi Taher Disebut Pengemis oleh Netizen Setelah Dapat Transferan dari Raffi Ahmad

Untuk mendapatkan bantuan operasional untuk masjid dan musala, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan.

Masjid/musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama. Selain itu, diperlukan rekening bank atas nama masjid/musala. Terakhir, masjid/musala merupakan tempat ibadah terdampak atau terletak di daerah yang terpapar COVID-19.

Beberapa hal yang harus dipenuhi agar mendapat bantuan operasional untuk masjid/musala dari pemerintah, pengurus masjid harus melengkapi data berikut ini:

  1. Menyiapkan dokumen
    Dokumen permohonan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar
  2. Rekomendasi pada SIMA yang dikelurkan Kementerian Agama setempat
  3. Fotokopi keputusan Susunan Kepengurusan
  4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  5. Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala yang masih aktif
  6. Surat pernyataan kebenaran yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus di atas materai.

Dokumen yang telah lengkap dapat diunggah ke laman simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan paling lambat 12 September 2021.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler