Kasus Pinjol, Polisi Sita Uang Dana Pinjol Ilegal Rp20,4 Miliar

23 Oktober 2021, 18:55 WIB
ilustrai uang pinjol ilegal. /EmAji/Pixabay

KARAWANGPOST - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita uang sebanyak puluhan miliar miliar terkait dengan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Uang tersebut didapat saat penyidik menangkap JS selaku penyandang dana dari pinjaman online ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB), serta ketua koperasi berinisial SR dan MDA.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, menyampaikan terdapat uang senilai Rp20,4 miliar yang disita melalui rekening bank.

Baca Juga: Knalpot Racing Sitaan Polisi Dijual Lagi Secara Daring, Ini Faktanya

"Rekening bank itu atas nama KSP Solusi Andalan Bersama serta uang Rp11 juta dari rekening yang sama. Dari tersangka SR disita satu unit ponsel," katanya dikutip dari PMJ News, Sabtu 23 Oktober 2021.

Dalam pemeriksaan, Helmy menyebut tersangka JS juga berperan sebagai fasilitator WNA dan perekrut ketua atau direktur utama secara fiktif. Hal itu guna menghindari adanya kecurigaan dari pihak berwajib.

"JS merupakan pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang digunakan untuk operasional pinjol ilegal," terangnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Jakarta, Tersangka Akui Terpengaruh Film Porno

Helmy lantas mengungkap KSP SAB ini menaungi sejumlah anak perusahaan pinjol ilegal.

Salah satunya bernama Fulus Mujur yang digunakan seorang ibu di Wonogiri untuk mengajukan pinjaman online hingga akhirnya tak mampu membayar dan memutuskan bunuh diri karena tak kuat dengan ancaman-ancaman yang diberikan.

Ibu tersebut diketahui meminjam uang melalui 23 aplikasi pinjaman online ilegal.***

Editor: Ali Hasan

Tags

Terkini

Terpopuler