Daftar 17 Kendaraan yang Boleh Melintas saat Ganjil Genap di Jakarta

- 23 Oktober 2021, 17:45 WIB
Daftar 17 Kendaraan yang Boleh Melintas saat Ganjil Genap di Jakarta
Daftar 17 Kendaraan yang Boleh Melintas saat Ganjil Genap di Jakarta /Karawangpost/pexels: Pixabay

KARAWANGPOST - Penerapan ganjil genap di 13 kawasan di Jakarta akan berlaku mulai Senin, 25 Oktober 2021 mendatang.

Terdapat 17 kendaraan yang diizinkan melintas selama pemberlakuan ganjil genap tersebut berlangsung.

"Ada kendaraan yang dikecualikan pada pelaksanaan manajemen lalu lintas dengan ganjil genap selama pelaksanaan PPKM level 2. Ada 17 kendaraan yang dikecualikan," kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Polda Metro Jaya, Jumat, 22 ktober 2021 lalu.

Baca Juga: Polisi Musnahkan Ganja 299 Kilogram, Hasil Selundupan Jalur Ekspedisi

Pertama, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, dan angkutan umum pelat kuning.

"Lalu, kendaraan yang digerakan dengan sepeda motor listrik, sepeda motor, kendaraan angkutan barang khususnya dalam mengangkat bahan bakar minyak atau gas dan lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pihaknya juga mengecualikan sejumlah kendaraan selama penerapan ganjil genap di 13 kawasan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Jakarta, Tersangka Akui Terpengaruh Film Porno

Seperti kendaraan dinas pelat merah TNI-Polri, kendaraan berpelat khusus RF dengan warna merah, dan pelat dinas institusi.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x