Polisi Tangkap Pengedar Uang Rupiah dan Dolar Palsu

1 Maret 2022, 20:05 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Uang Rupiah dan Dolar Palsu /PMJ News

KARAWANGPOST - Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran uang palsu jenis rupiah dan dolar.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi menangkap 12 orang yang merupakan dua jaringan berbeda.

"Jaringan ini adalah jaringan Jakarta dan jaringan pengedar uang palsu di Jawa Timur," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Video Game Terbesar yang Dirilis pada Maret 2022

Ia menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut, ada 12 orang diamankan yang merupakan 10 pengedar uang palsu rupiah dan 2 lainnya pengedar mata uang asing.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menerangkan kasus ini berawal dari peredaran uang dolar di Jakarta.

"Kita kembangkan kepada di mana pembuatan uang tersebut, kita kembangkan ke Jawa Timur di Probolinggo dan ditemukan selain dolar juga ada uang rupiah. Setelah dikembangkan lagi ke gudang penyimpangan uang palsu yang berada di Malang, ditemukan lagi uang palsu 500.000 lembar," ujar Whisnu.

Baca Juga: Bocoran One Piece Episode 1013: Masa Lalu Yamato

Dari pengungkapan tempat produksi dan gudangnya, penyidik terus melakukan pengembangan dan berhasil menemukan tempat percetakan uang palsu di Surabaya.

"Kita lakukan penggeledahan dan penyitaan, diduga tempat itu telah beroperasi mencetak uang palsu sejak 2020 lalu," sambungnya.

Terkait dengan kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan dikenai hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler