Divonis Satu Tahun Penjara dan Denda Rp25 juta, Jerinx SID Mengaku Tak Terkejut

- 24 Februari 2022, 18:19 WIB
Jerinx SID
Jerinx SID /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

KARAWANGPOST - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp25 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Surachmat.

Ditemui usai sidang, Jerinx SID mengaku tidak terkejut dengan vonis tersebut. Sebab dia mengaku sudah mempersiapkan diri untuk kemungkinan vonis yang lebih berat dari dakwaan jaksa terkait dengan kasus pengancaman yang dilakukan oleh dirinya terhadap Adam Deni.

Baca Juga: Aktivitas Militer Meningkat, Ukraina Tutup Penerbangan Sipil

"Sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut," kata Jerinx dikutip dari Antara.

Ia mengaku merasa tegar menghadapi pembacaan vonis pada Kamis 24 Februari 2022, lantaran sang istri ikut hadir memberikan dukungan selama jalannya persidangan.

Terkait substansi vonis yang dijatuhi hakim kepada dirinya, Jerinx tidak mau berkomentar lebih jauh. Dia bersama kuasa hukumnya akan berdiskusi selama satu minggu sebelum menentukan sikap soal vonis tersebut.

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Naik, Ini Daftar Tarif Baru yang Berlaku Mulai 26 Februari 2022

Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni kurungan penjara selama dua tahun.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah