LPSK Resmi Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi, Istri Irjen Pol Ferdy Sambo

15 Agustus 2022, 16:44 WIB
LPSK tolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo /Tangkapan layar/Youtube Original Prestation

KARAWANGPOST - Dalam keterangan persnya hari ini, Senin, 15 Agustus 2022, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

LPSK akhirnya secara resmi memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kembali menegaskan sejak awal pihaknya menangkap ada kejanggalan dalam permohonan yang diajukan istri mantan Kadiv Propam Polri itu.

Kejanggalan itu antara lain menurut Hasto, setelah dua kali bertemu dan mencoba berkomunikasi, LPSK tidak memperoleh keterangan apa pun dari Putri Candrawathi.

Lebih lanjut ia menyatakan tim LPSK menjadi ragu-ragu apakah Putri candrawathi sebenarnya berniat mengajukan permohonan atau tidak atau sebenarnya ada niat lain dengan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Baca Juga: LPSK Setujui Permohonan Justice Collaborator Bharada E: Akan Ungkap Peran yang Lebih Besar 

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin, 15 Agustus 2022.

Selanjutnya Hasto menjelaskan bahwa penolakan ini karena tidak ada temuan dugaan tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana penyidikan perkara dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J yang juga telah dihentikan oleh pihak Bareskrim Polri.

"Jadi, bukan dasarnya karena pelakunya sudah meninggal, kemudian SP3 atau apa," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua Biro Pelayanan Pemenuhan Hak Asasi dan Korban LPSK Susilaningtias mengatakan bahwa pihaknya telah menemui pemohon, Putri Candrawathi, pada hari Sabtu, 16 Juli 2022 dan melayangkan undangan asesmen psikologis sebanyak tiga kali.

"Asesmen psikologis dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus 2022 di kediaman pemohon," katanya.

Baca Juga: PPATK Diminta Periksa Aliran Dana di Rekening Seluruh Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo

Meski menolak permohonan perlindungan, kata Susilaningtias, LPSK memberikan sejumlah rekomendasi agar Pusdokkes Polri memberikan rehabilitasi medis atau psikiatri kepada Putri Candrawathi agar pulih situasi mentalnya dan dapat memberi keterangan dalam proses hukum terkait dengan pembunuhan Brigadir J yang tengah disidik oleh Bareskrim.

"Yang kedua agar Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia) melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice," ucapnya.

Permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi ke LPSK didasarkan atas Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, dan/atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289
KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga: Situ Ciburuy Destinasi Wisata Danau di Kabupaten Bandung Barat yang Kini Tampil Lebih Cantik

Sebelumnya pada hari Jumat, 12 Agustus 2022, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggugurkan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi, termasuk laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Kedua laporan ini melaporkan Brigadir J sebagai
terlapor.***

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler