KARAWANGPOST - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan untuk memberikan perlindungan secara penuh kepada Bharada E yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Keluarnya keputusan tersebut sekaligus mencabut perlidungan darurat yang diberikan kepada Bharada E pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Perlindungan diberikan antara lain dengan pendampingan kepada Bharada E selama penyidikan di Bareskrim Polri hingga proses peradilan selesai.
LPSK menyebut pihaknya memutuskan untuk mengabulkan permohonan perlindungan terhadap Bharada E karena tersangka yang diancam dengan Pasal 338 KUHP itu, memiliki peran yang kecil atau peran yang minor dalam pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
LPSK mengatakan Bharada E juga tidak mempunyai niat membunuh Brigadir J karena hanya mendapat perintah dari Kadiv Propam Polri saat itu Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Bharada E merupakan pelaku tindak pidana dengan tindakan minor atau hanya memiliki peran yang kecil dan tidak punya niat untuk membunuh Brigadir J," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.
Baca Juga: World Tourism Day 2022, Desa Wisata Jadi Program Unggulan Pariwisata Indonesia
Hasto juga mengatakan LPSK mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan kuasa hukum maupun yang diajukan secara langsung oleh Bharada E karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan diantaranya sifat pentingnya keterangan yang akan diberikan Bharada E dan tingkat ancaman terhadap jiwanya.
Syarat perlindungan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal 28 UU Nomor 31 Tahun 2014: