LPSK Setujui Permohonan Justice Collaborator Bharada E: Akan Ungkap Peran yang Lebih Besar

- 15 Agustus 2022, 16:16 WIB
LPSK terima permohonan Justice Collaborator Bharada E
LPSK terima permohonan Justice Collaborator Bharada E /PMJNews.com/

 

KARAWANGPOST - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyetujui permohonan Bharada E untuk menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.

Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, permohonan untuk menjadi Justice Collaborator tidak hanya diajukan oleh kuasa hukum Bharada E, tetapi juga diajukan langsung oleh Bharada E saat tim LPSK melakukan assesment kepadanya di Bareskrim Polri.

Sebagai Justice Collaborator, Bharada E menyatakan siap untuk memberikan informasi penting dan memberikan informasi yang sebenarnya terkait pembunuhan Brigadir J.

Bharada E juga menyatakan siap untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J termasuk mengungkap adanya peran yang lebih besar yang dilakukan oleh atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: PPATK Diminta Periksa Aliran Dana di Rekening Seluruh Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo 

LPSK selanjutnya akan memberikan perlindungan penuh kepada Bharada E setelah permohonan Justice Collaborator diterima. Hasto mengatakan perlindungan diberikan kepada Bharada E karena yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana dengan tindakan minor atau memiliki peran yang kecil dalam pembunuhan Brigadir J.

Bharada E disebut LPSK tidak mempunyai niat untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dan hanya mendapat perintah untuk melakukan eksekusi dari Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Bharada E merupakan pelaku tindak pidana dengan tindakan minor atau hanya memiliki peran yang kecil dan tidak punya niat untuk membunuh Brigadir J," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Halaman:

Editor: Gunawan Kus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x