Buron 8 Bulan, Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Tangerang Selatan Ditangkap di Bali

8 September 2022, 18:54 WIB
Pelaku pencabulan anak dibawah umur akhirnya ditangkap Polres Tangerang Selatan di Bali setelah buron 8 bulan /Karawangpost/Polri

KARAWANGPOST - Seorang pria benisial S yang merupakan pelaku pencabulan anak dibawah umur di Tangerang Selatan, Banten, akhirnya dibekuk anggota Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

Pria berusia 42 tahun ini ditangkap di Bali pada Minggu, 4 September 2022, setelah sempat buron hampir delapan bulan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, peristiwa pencabuan terhadap korban yang juga merupakan anak tirinya terjadi pada bulan Januari 2022 lalu.

"Yang juga menjadi keprihatinan bagi kita dalam kasusnya adalah pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya," kata Endra Zulpan.

Baca Juga: Sinopsis Film Thailand Mae Bia Cinta Terlarang Wanita Setengah Ular Tayang di ANTV 

Pencabulan terjadi di tempat tinggal korban di Perumahan Desa Indah Blok UF 8/31 Kelurahan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang Selatan.

"Waktu dan tempat kejadian perkara ini, pada bulan Januari 2022 di perumahan Dasa Indah Blok UF 8/31, Kelurahan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang," ungkap Kombes Pol Endra Zulpan.

Setelah melakukan pencabulan kepada anak tirinya, pelaku kemudian kabur. Petugas Polres Tangerang Selatan yang melakukan penyelidian mendapatkan informasi pelaku berada di Denpasar, Bali.

"(Penyidik) langsung mengambil langkah cepat kemudian mendapatkan data terkait dengan pelaku walaupun berada di Denpasar, Bali. Kemudian dilakukan penjemputan langsung ke sana," kata Endra Zulpan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diperiksa dengan Lie Detector Hari Ini

"Kemudian pada hari Minggu, 4 September 2022, tersangka S dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Polri

Tags

Terkini

Terpopuler