Muhammadiyah Minta Kasus Penganiayaan Santri Gontor Tidak Ditanggapi Berlebihan

- 8 September 2022, 10:50 WIB
Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nasir minta masyarakat tidak terlalu berlebihan dalam menanggapi kasus tewasnya santri Gontor
Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nasir minta masyarakat tidak terlalu berlebihan dalam menanggapi kasus tewasnya santri Gontor /Muhammadiyah.or.id/

KARAWANGPOST - Kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang santri meninggal dunia di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, kejadian tersebut terjadi di sebuah pondok pesantren yang sudah sangat terkenal di Indonesia dan banyak santri dari berbagai penjuru daerah yang menimba ilmu di pondok tersebut.

Albar Mahdi usia 17 tahun asal Palembang meninggal dunia dianiaya seniornya saat mengikuti kegiatan perkemahan Kamis Jumat (Perkajum) yang diadakan pihak Pondok Pesantren Gontor, pada Senin, 5 September 2022.

Meski tengah menjadi sorotan publik, namun Muhammadiyah minta agar masyarakat tidak menilai kasus itu secara berlebihan.

Baca Juga: KPU Bantah Kebocoran Data 150 Juta Pemilih Berasal Dari Lembaganya 

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir meminta masyarakat agar menilai kasus penganiayaan tersebut dengan proporsional dan tidak menggeneralisasi secara berlebihan.

"Gontor telah berjasa bagi negeri ini dan para lulusannya berkontribusi di banyak ranah
kebangsaan dan global. Jangan sampai nila setitik rusak susu sebelanga," katanya, di Yogyakarta, Kamis, 8 September 2022.

Haedar berharap publik lebih adil dan bijak dalam menyikapi insiden di Pondok Pesantren Gontor tersebut dengan menyerahkan kepada aparat penegak hukum.

"Lebih baik serahkan kasusnya ke ranah hukum untuk diproses secara transparan dan objektif. Hukum adalah instrumen paling baik dan memiliki tingkat kepastian yang dapat menjadi rujukan semua pihak menyelesaikan kasus seperti itu," katanya.

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x