Putri Candrawathi Hadiri Sidang Perdana, Jaksa Sesalkan Siakp Putri yang Tidak Cegah Niat Jahat Ferdy Sambo

17 Oktober 2022, 16:45 WIB
Jaksa Penuntut Umum sayangkap sikap Putri Candrawathi yang tidak berusaha mencegah niat jahat Ferdy Sambo membunuh Brigadir J /Tangkapan Layar Youtube Uncle Wira/Edit Teras Gorontalo

 

KARAWANGPOST - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang juga istri Ferdy Sambo menjadi terdakwa kedua yang dihadirkan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Dengan mengenakan baju putih, Putri Candrawathi di hadapan persidangan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung.

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menguraikan kronologi keterlibatan Putri Candrawathi dalam perkara tersebut dengan memulainya dari Peristiwa yang terjadi di Magelang.

Dalam dakwaan disebutkan, bahwa usai terjadi keributan di kediaman Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Putri Candrawathi dan korban Brigadir J pulang ke Jakarta dengan menggunakan mobil yang berbeda atau terpisah.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Langsung Berikan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Tidak Cermat dan Lengkap 

Sesampainya di rumah dinas di Duren Tiga Jakarta Selatan, Ferdy Sambo yang telah menunggu kedatangan Putri Candrawathi kemudian mendapat laporan tindakan pelecehan yang dilakukan Brigadir J.

Jaksa menyebut, Ferdy Sambo yang marah mendapat laporan tersebut kemudian merencanakan pembunuhan dan menanyakan kesiapan Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.

Pada saat itu, Jaksa dalam dakwaannya menyebut Putri Candrawathi ikut mengetahui dan mendengarkan rencana pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo karena ia duduk di sofa di sebelah Ferdy Sambo.

Jaksa Penuntut umum dalam dakwaannya sangat menyayangkan para sikap terdakwa Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan juga Kuat Maruf yang tidak ada upaya untuk mencegah upaya jahat yang direncanakan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Terungkap di Persidangan, Jaksa Sebut Terdakwa Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J untuk Memastikan Kematiannya 

"Sangat disayangkan, mereka yang mempunyai kesempatan untuk bisa mencegah upaya jahat yang direncanakan Ferdy Sambo, namun tidak ada yang melakukannya," kata Jaksa dalam dakwaannya.

Jaksa juga sangat menyesalkan sikap yang dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer dengan melakukan doa terlebihh dulu sebelum melakukan eksekusi terhadap Brigadir J.

Jaksa juga menyesalkan dan mempertanyakan sikap Putri Candrawathi yang sudah lama mendampingi Ferdy Sambo hingga menjadi pejabat tinggi Polri, namun tidak berusaha mencegah tindakan suaminya itu.

Yang terjadi justru sebaliknya Putri Candrawathi justru ikut terlibat dalam rencana jahat pembunuhan Brigadir J.

"Parahnya Putri Candrawathi justru menyatukan niatnya untuk bersama-sama merampas nyawa Brigadir Yosua," kata Jaksa dalam dakwaannya.   

 

 

Sebelumnya, suami Putri Candrawathi terdakwa Ferdy Sambo telah dihadirkan lebih dulu di persidangan. Persidangan terhadap Ferdy Sambo akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 20 Oktober 2022***

 

Editor: Gunawan Kus

Tags

Terkini

Terpopuler