KARAWANGPOST - Teka-teka terkait keterlibatan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J atau tidak, akhirnya terungkap di persidangan perdana perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Sebelumnya, baik Ferdy Sambo maupun kuasa hukumnya selalu bersikukuh dengan mengatakan Ferdy Sambo tidak pernah ikut menembak Brigadir J.
Namun dalam persidangan perdana ini, Jaksa Penuntut Umum yang membacakan dakwaan terhadap Ferdy Sambo mengungkap fakta bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri yang telah dipecat dari keanggotaan Polri itu diketahui menembak Brigadir J sebanyak satu kali.
Sadisnya, penembakan terhadap Brigadir J itu dilakukan Ferdy Sambo di saat Brigadir J sedang meregang nyawa usai diberondong tembakan oleh Bharada Richard Eliezer.
Ferdy Sambo menembak Brigadir J yang tergeletak di dekat anak tangga depan kamar mandi dan saat itu sedang dalam keadaan bergerak-gerak karena kesikitan.
Ferdy Sambo menembak Brigadir J yang dalam keadaan tertelungkup untuk memastikan kematiannya.
"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan," kata Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.