Kuasa Hukum Ferdy Sambo Langsung Berikan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Tidak Cermat dan Lengkap

- 17 Oktober 2022, 14:31 WIB
Kuasa hukum Ferdy Sambo nilai dakwaan jaksa tidak cermat dan lengkap
Kuasa hukum Ferdy Sambo nilai dakwaan jaksa tidak cermat dan lengkap /tangkap layar youtube.com/PN Jakarta Selatan

KARAWANGPOST - Pengadilan Negeri Jakarta Selantan menggelar sidang perdana perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, dkk, Senin, 17 Oktober 2022.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa. Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang dihadirkan di muka persidangan.

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menguraikan kronologi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan para terdakwa.

Usai pembacaan dakwaan sidang diskors sementara dan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum Ferdy Sambo.

Dalam nota keberatannya, kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo menyatakan dakwan yang disusun Jaksa Penuntut tidak cermat dan lengkap.

Baca Juga: Terungkap di Persidangan, Jaksa Sebut Terdakwa Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J untuk Memastikan Kematiannya 

Menurut kuasa hukum terdakwa dalam eksepsinya, dakwaan Jaksa tidak menguraikan peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J secara lengkap dan utuh.

Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo mempertanyakan alasa Jaksa Penuntut tidak menguraikan latar belaksang dan alasan peristiwa keributan antara Birigadir J dan Kuat Maruf di Magelang antara, Jawa Tengah, yang menjadi alasan pemicu terjadinya pembunuhan Brigadir J.

Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo juga keberatan dengan dakwaan terhadap Ferdy Sambo yang diuraikan Jaksa Penuntut yang hanya mendasarkan pada keterangan satu orang saksi yakni keterangan Bharada Richard Eliezer.

Halaman:

Editor: Gunawan Kus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x