KARAWANGPOST - Pengadilan Negeri Jakarta Selantan menggelar sidang perdana perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, dkk, Senin, 17 Oktober 2022.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa. Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang dihadirkan di muka persidangan.
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menguraikan kronologi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan para terdakwa.
Usai pembacaan dakwaan sidang diskors sementara dan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum Ferdy Sambo.
Dalam nota keberatannya, kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo menyatakan dakwan yang disusun Jaksa Penuntut tidak cermat dan lengkap.
Menurut kuasa hukum terdakwa dalam eksepsinya, dakwaan Jaksa tidak menguraikan peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J secara lengkap dan utuh.
Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo mempertanyakan alasa Jaksa Penuntut tidak menguraikan latar belaksang dan alasan peristiwa keributan antara Birigadir J dan Kuat Maruf di Magelang antara, Jawa Tengah, yang menjadi alasan pemicu terjadinya pembunuhan Brigadir J.
Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo juga keberatan dengan dakwaan terhadap Ferdy Sambo yang diuraikan Jaksa Penuntut yang hanya mendasarkan pada keterangan satu orang saksi yakni keterangan Bharada Richard Eliezer.