Bisa Rugikan Rakyat Kecil, Presiden Jokowi Perintahkan Kominfo Segera Berantas Judi Online

15 Oktober 2023, 02:44 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat memberikan keterangan pers /Karawangpost/Youtube/Sekretariat Kabinet

KARAWANGPOST - Dapat merugikan rakyat kecil Presiden Joko Widodo (Jokowi) perintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi untuk memberantas judi online.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, bahwa Presiden Joko Widodo secara tegas memberi arahan untuk memberantas adanya judi online.

“(Arahan Presiden) judi online harus terus diberantas karena merugikan rakyat kecil,” ujar Menkominfo dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023.

Baca Juga: Pemilu 2024: Optimis Pelaksanaan Pesta Demokrasi di Karawang akan Berjalan Aman dan Damai

Pihaknya telah mengeksekusi sebanyak 392.652 konten perjudian dari seluruh ruang digital, yang terdiri atas situs IP 205.910 konten, file sharing 16.304 konten, dan media sosial 170.438 konten dalam rentang waktu 18 Juli-11 Oktober 2023

“Terus memang masih coba ada, tapi kita akan tindak terus dengan sekuat tenaga, kita akan habisi judi online dari ruang digital kita,” tegasnya.

Selain melakukan upaya pemblokiran situs dan alamat IP (internet protocol), Menkominfo juga telah berkomunikasi dengan operator seluler untuk tidak memfasilitasi tindak perjudian.

Baca Juga: Menlu RI Harus Bisa Mendorong Resolusi PBB Hentikan Pelanggaran HAM oleh Israel

Ia juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah bersurat ke sejumlah operator platform media sosial untuk memblokir iklan terkait judi online.

“Saya sudah bersurat ke Meta, WA (WhatsApp), Instagram, Facebook, itu kadang-kadang masih suka ada iklan judi. Kemarin itu sudah 161.000 dia remove dari Instagram, Facebook, iklannya,” ungkapnya.

Baca Juga: Kolaborasi di Shopee 10.10 Brands Festival, Brand Lokal & UMKM Rasakan Peningkatan Produk hingga 9 Kali Lipat

Menkominfo menambahkan, terus yang berikutnya ke uangnya, ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kami sudah mengajukan blokir lebih dari 2.700 rekening bank ke OJK dan 540 e-wallet, dompet elektronik.

Sementara itu, terkait dengan penindakan hukum, Menkominfo menyerahkannya hal tersenut sepenuhnya kepada aparat yang berwenang.

“Nanti kita akan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk bagaimana menyatukan langkah-langkah. Tugas kami sebagai Kementerian Kominfo kan sudah kita lakukan, semua yang hidup kita blok, take down, kita blokir,” ungkap Menkominfo.***

Editor: M Haidar

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler