Tingginya Kasus Perceraian Harus Menjadi Perhatian Khusus Pemerintah

21 Oktober 2023, 22:08 WIB
Ilustrasi - Pasangan sedang berfikir /Karawangpost/Foto/Pexels-Ketut Subiyanto

KARAWANGPOST - Tingginya kasus perceraian di Pengadilan Tinggi Agama di berbagai daerah patut menjadi perhatian pemerintah setempat.

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengatakan, perhatian pemerintah ini diperlukan agar bisa melakukan berbagai upaya serius dalam melakukan pencegahan dalam menurunkan angka perceraian.

"Dari hasil selama ini kunjungan kerja ke daerah-daerah penjelasan dari pengadilan agama khususnya masalah perceraian semakin hari semakin meningkat," ujar Adang, Rabu 18 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga: Kementan bersama BRIN Sepakat Ciptakan Inovasi Teknologi Pertanian Masa Depan

Lebih-lebih pada saat pandemi covid kemarin itu begitu meningkat tinggi dan yang menarik dari jawaban itu pada umumnya ada masalah (perceraian) yang berhubungan ketidaksesuaian, percekcokan yang latar belakangnya juga masalah ekonomi.

Ia berharap kepada para orang tua agar betul-betul memperhatikan bukan berarti melarang anaknya untuk nikah dengan cepat, tapi masalah kematangan, kesiapan ekonomi itu perlu dipertimbangkan.

Adang mengungkapkan ia juga cukup prihatin kalau terus meningkat masalah perceraian ini pasti akan ada masalah-masalah sosial yang ditimbulkan di kemudian hari akibat daripada kasus perceraian ini.

Baca Juga: Kapolsek Turun Langsung Bantu Petugas Damkar Padamkan Kebakaran Lahan di Exit Tol Karawang Barat

"Kita mengharapkan betul-betul pada para orang tua keterlibatannya keluarga untuk mendidik itu juga sangat penting," kata Adang.

Adang mengharapkan jajaran pengadilan agama mengedepankan pendekatan mediasi dalam menangani kasus-kasus perceraian agar perselisihan dicarikan titik temu dan dapat disatukan kembali (rujuk) sehingga niat bercerai bisa diurungkan.

"Proses mediasi dalam kasus perceraian bagian dari upaya restorative justice, yaitu sebuah upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama,” jelasnya.

Mediasi pada pengadilan agama adalah suatu proses usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai, di mana mediasi ini dijembatani oleh seorang Hakim yg ditunjuk di Pengadilan Agama harus terus dikedepankan.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler