Kasus Rocky Gerung Dugaan Ujaraan Kebencian dan Hoaks Naik Status ke Penyidikan

- 21 Oktober 2023, 17:01 WIB
Gagal Mediasi Kasus Rocky Gerung Masuk Pokok Perkara
Gagal Mediasi Kasus Rocky Gerung Masuk Pokok Perkara /PMJ News

KARAWANGPOST - Kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terlapor Rocky Gerung dikabarkan sudah naik ke tahap penyidikan.

Hal tersebut diketahui berdasarkan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri yang diterima Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri atas nama Terlapor Rocky Gerung.

Baca Juga: Dukung Peningkatan Ketahanan Pangan, KemenPUPR akan Lanjutkan Modernisasi Irigasi

SPDP tersebut dikeluarkan oleh Dittipidum Bareskrim Polri pada tanggal 17 Oktober 2023 dan diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023.

"Dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Terlapor RG dkk, JAMPIDUM akan segara menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut," ujar Ketut, Sabtu 21 Oktober 2023.

Ia menjelaskan, saat ini JAM PIDUM masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil, guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud.

Baca Juga: Sebanyak 683 Ribu Lebih Anak di Karawang Sudah Memiliki Akta Kelahiran

Adapun dalam penyidikan kasus tersebut dengan terlapor Rocky Gerung disangkakan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x