Hakim PN Jakarta Selatan Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej

31 Januari 2024, 12:12 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tiba di gedung KPK pada Senin, 4 Desember 2023. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

KARAWANGPOST - Permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, dikabulkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Estiono.

Penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Hiariej dinyatakan tidak sah.

“Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana," kata Estiono di PN Jakarta Selatan, Selasa 30 Januari 2024.

Baca Juga: Siaran Langsung Tottenham vs Brentford, 1 Februari 2024 Pukul 02:30 WIB

"Maka dengan itu Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” lanjutnya.

Estiono berpandangan bahwa status tersangka hanya dapat ditetapkan penyidik kepada seseorang, setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup, yakni paling sedikit dua jenis alat bukti.

“Menurut ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa yang termasuk alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa,” jelasnya.

Baca Juga: Siaran Langsung Barcelona vs Osasuna, 1 Februari 2024 Pukul 01:00 WIB

Dia menilai bukti berbagai putusan yang diajukan termohon, tidak dapat menjadi rujukan dalam praperadilan a quo.

Sebab, kata dia, setiap perkara memiliki karakter yang berbeda dan tidak ada kewajiban bagi hakim untuk mengikuti putusan terdahulu.

“Bahwa bukti T.44 dan T.47 dengan judul berita acara Pemeriksaan saksi atas nama Thomas Azali tanggal 30 November 2023, berita acara Pemeriksaan saksi atas nama Helmut Hermawan tanggal 14 Desember 2023, ternyata pelaksanaannya setelah penetapan tersangka Eddy,” kata Estion.

Baca Juga: Siaran Langsung Iran vs Suriah, 31 Januari 2024 Pukul 23:00 WIB

Dalam putusan itu, Hakim tidak menanggapi lebih lanjut terkait prinsip kolektif kolegial yang turut dipersoalkan oleh pemohon dalam praperadilan ini.

“Pada pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara,” putusnya.

Diketahui, Eddy Hiariej bersama Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp8 miliar.

Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Penetapan status tersebut kemudian digugat Eddy ke PN Jakarta Selatan.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler