KPK Tahan Direktur PT Adi Inti Mandiri Terkait Kasus Korupsi di Kemnaker

- 30 Januari 2024, 12:25 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. /Foto : Antara/Fianda Sjofjan Rassat

KARAWANGPOST - Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia dikabarkan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan tahun anggaran 2012.

KPK melakukan penahanan, setelah penyidik menetapkan secara resmi bahwa yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupdi di Kemnaker tersebut.

“Penyidik melakukan penahanan untuk satu orang tersangka atas nama Karunia selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri di Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada media, Senin 29 Januari 2024.

Baca Juga: Siaran Langsung Mali vs Burkina Faso, 30 Januari 2024 Pukul 00:00 WIB

Djelaskannya, penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari pertama terhitung hari ini hingga 17 Februari 2024 mendatang.

Diketahui, sebelumnya penyidik KPK juga sudah menahan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker 2011-2015 Reyna Usman.

Dia ditahan bersama Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta.

Baca Juga: Siaran Langsung Arab Saudi vs Korea Selatan, 30 Januari 2024 Pukul 23:00 WIB

“Penyidikan masih terus berproses untuk dilengkapi tim penyidik dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi,” ucap Ali.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x