Kejagung Tetapkan Eks GM PT Antam Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Emas

2 Februari 2024, 07:00 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat konferensi pers /YouTube Kejagung./

KARAWANGPOST - Mantan General Manager (GM) PT Antam berinisial AH, dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

AH terbukti terlibat dalan kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 PT Antam.

“Tim penyidik kejaksaan agung telah memanggil 7 orang saksi sehingga pada hari ini telah ada 25 orang yang dimintai keterangan, satu di antaranya adalah saudara AH selaku mantan general manager periode tahun 2018,” kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi, kepada media, Kamis 1 Februari 2024.

Baca Juga: Google Menghadirkan Generator Video Revolusioner Berbasis Kecerdasan Buatan

Kuntadi menyebutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan AH langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

“AH, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup,” ujar Kuntadi.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan pengusaha properti di Surabaya atau crazy rich Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 PT Antam.

Baca Juga: Mobil Sport Listrik Porsche Taycan Turbo GT Lebih Cepat 18 Detik dari Tesla Model S Plaid

“Sesuai hasil penyidikan, Budi secara sengaja telah merekayasa transaksi jual-beli emas,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi, Kamis 18 Januari 2024.

Kuntadi menjelaskan, bahwa kasus rekayasa jual-beli emas tersebut terjadi pada bulan Maret-November tahun 2018 silam.

Budi bersama-sama dengan oknum pegawai PT Antam kongkalikong merekayasa transaksi jual-beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditentukan seolah-olah ada pemotongan harga.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kejagung RI

Tags

Terkini

Terpopuler