KARAWANGPOST - Setelah menetapkan Rizieq Shihab dan lima orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) sebagai tersangka, kini Polda Metro Jaya memastikan akan melakukan penangkapan terhadap mereka.
Kepastian akan adanya langkah hukum berupa penangkapan ini ditegaskan langsung Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran dalam jumpa pers yang digelar Kamis 10 Desember.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," tegas Fadil Imran seperti dikutip dari Pikiran Rakyat.
Baca Juga: Rizieq Shihab Ditetapkan jadi Tersangka dalam Kasus Pelanggaran Prokes
Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran prokes saat acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11).
Acara hajatan pernikahan yang dilaksanakan bersamaan dengan perayaan maulid nabi ini menimbulkan kerumunan karena dihadiri ribuan massa.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, selain Rizieq terdapat lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Konsumsi BBM Bakal Meningkat
Mereka turut berperan dalam penyelenggaraan acara pernikahan yang menimbulkan kerumunan massa.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Yusri dikutip dari Antara.
Baca Juga: Sprindik KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kementerian BUMN Dinyatakan Palsu
Hingga kini penyidik masih mengembangkan penyidikan pada kasus dugaan pelanggaran protkes. Dengan demikian tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini penyidik Kepolisian sempat memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria.
Baca Juga: Film Oblivion akan Ditayangkan di GTV Nanti Malam 10 Desember 2020, Ini Sinopsisnya
Selain kedua petinggi DKI Jakarta tersebut, penyidik juga memintai keterangan beberapa kepala dinas.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq Shihab telah dijatuhi sanksi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa denda sebesar Rp50 juta.
Sementara itu Polda Jabar juga telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor.***