Marak PHK, Buruh di Tangerang Ngotot Tuntut Pemerintah Naikan UMK

- 16 Desember 2020, 17:13 WIB
Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak Maman Nuriman berunjuk rasa di Puspemkot Tangerang tuntut kenaikan UMK pada Rabu 16 Desember 2020
Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak Maman Nuriman berunjuk rasa di Puspemkot Tangerang tuntut kenaikan UMK pada Rabu 16 Desember 2020 /Ade Kurniawan

KARAWANGPOST-Pandemi COVID-19 terdampak pada sektor industri. Pemutusan hubungan kerja (PHK) pun marak di Kota Tangerang, Banten.

Sementara buruh masih meminta pemerintah untuk menaikan upah minimum kota (UMK).

Koordinator Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak Maman Nuriman dalam aksi unjuk rasa di Puspemkot Tangerang pada Rabu 16 Desember 2020 mengatakan pihaknya menolak keputusan Gubernur Banten yang menaikan UMK untuk 2021 hanya 1,5 persen.

"Aksi kali ini menuntut Pemprov Banten agar segera merevisi keputusan UMK 2021. Kami menuntut UMK ini naik sebesar rekomendasi dewan pengupahan provinsi, yakni 3,33 persen," ujarnya.

Baca Juga: Aparat Bersenjata Lengkap Gelandang Puluhan Terduga Teroris Lampung di Bandara Soeta

Maman menyebut para buruh di Kota Tangerang juga akan melakukan konsolidasi besar-besar untuk menuntut Gubernur Banten mengubah keputusannya tentang UMK 2021 tersebut.

"Bersepakat bahwa revisi ini belum terlambat. Artinya revisi bisa dilakukan kalau ada gerakan masif," jelasnya.

Maman juga menyampaikan tanggapannya kalau di masa pandemi COVID-19 yang berdampak pada gelombang PHK ini, tetapi buruh masih meminta UMK 2021 naik.

Baca Juga: Inilah 5 Gaya Rambut Selebritis Dunia yang Trendy di Tahun 2020

Halaman:

Editor: Aulia R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah