KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Cimahi Hingga 40 Hari Kedepan

- 17 Desember 2020, 18:20 WIB
Plt Juru bicara KPK,  Ali Fikri
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri /Antara

KARAWANGPOST - Masa penahanan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna beserta Komisaris RSU Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan, diperpanjang oleh KPK hingga 40 hari kedepan.

Keduanya ditahan KPK karena terlibat dalam kasus dugaan suap perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda Cimahi pada tahun anggaran 2018-2020.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan masa penahanan tersangka Ajay Muhammad dan Hutama diperpanjang mulai dari tanggal 18 Desember 2020 sampai 26 Januari 2021.

Baca Juga: Pengadilan Argentina Memutuskan Jenazah Diego Maradona Harus Diawetkan

"Hari ini, penyidik KPK memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari ke depan," jelas Ali Fikri dikutip dari PMJNews, Kamis 17 Desember 2020.

Perpanjangan penahanan kedua tersangka tersebut dilakukan guna melengkapi bukti serta keterangan saksi yang masih kurang.

Baca Juga: Level Internasional, Lintasan di Sirkuit Mandalika Berlapis Aspal Khusus dari Inggris

"Saat ini penyidik KPK masih terus melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap perizian pembangunan RSU Kasih Bunda," pungkasnya.

Hingga kini tersangka Ajay Muhammad Priatna masih di tahan di sel tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah