Setelah Memeriksa Saksi Ahli, Pemberkasan Perkara Rizieq Shihab Nyaris Final

- 18 Desember 2020, 07:22 WIB
Foto Habib Rizieq saat di sel tahanan Polda Metro Jaya
Foto Habib Rizieq saat di sel tahanan Polda Metro Jaya /twitter.com/MaspiyuO/MasPiyuO

KARAWANGPOST - Upaya penyidikan Polda Metro Jaya terhadap kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang menjerat Rizieq Shihab, tengah dalam  proses pemenuhan kelengkapan berkas perkara.

Diantaranya pengumpulan alat bukti, keterangan saksi serta petunjuk perkara.

Baru-baru ini, penyidik telah memeriksa saksi ahli bahasa. Saksi lainnya yang segera dimintai keterangan adalah Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Lampaui Target Nasional, Partisipasi Pemilih Pilwalkot Pekalongan Tembus 79,35 Persen

"Betul, saat ini penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis 17 Desember 2020.

Seperti diketahui, dalam pengungkapan kasus dugaan pelangguaran prokes ini penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orag tersangka.

Satu diantaranya adalah Rizieq Shihab. Sementara lima tersangka lagi merupakan panitia pelaksana acara hajatan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Baca Juga: Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terbesar di Asia Tenggara Ada di Purwakarta

Dalam acara hajatan prosesi pernikahan puteri dari Habib Rizieq ini memicu kerumunan massa sehingga terjadi pelanggaran prokes.

Selain menetapkan status tersangka, penyidik juga telah melakukan upaya penahanan terhadap Rizieq Shihab. Sementara lima tersangka lainnya hingga kini masih belum ditahan.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Irjen Pol. Argo Yuwono.

Baca Juga: Terlibat Dugaan Prostitusi, Artis TA Ditangkap Polisi di Kamar Hotel

Sejauh ini Rizieq Shihab masih ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Dikatakan Argo, penahanan terhadap Habib Rizieq  itu dilakukan penyidik atas dasar pertimbangan objektif dan subjektif.

Diantaranya pertimbangan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Selain itu tersangka ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.***

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah