Polda Kalbar Ciduk 1.019 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba diantaranya petani dan IRT

- 28 Desember 2020, 08:22 WIB
Kapolda Kalbar Irjen Pol R. Sigid Tri Hardjanto
Kapolda Kalbar Irjen Pol R. Sigid Tri Hardjanto /Humas Polda Kalbar/

KARAWANGPOST.COM-Kepolisian Daerah Kalimantan Barang (Polda Kalbar) menciduk 1.019 tersangka penyalahgunaan narkoba yang enam diantaranya merupakan warga negara asing (WNA).

Sepanjang 2020 Polda Kalbar beserta jajaran berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 760 kasus. Dengan total barang bukti sabu-sabu 54,9 kg, 11,5 kg ganja dan 19.500 butir pil eksatasi.

“Kasus narkoba meningkat 30 kasus di 2020. Dari 730 kasus menjadi 760 kasus di bandingkan 2019," kata Kapolda Kalbar Irjen Pol R Sigid Tri Hardjanto seperti dilansir Karawangpost.com dari Tribratanews.

Baca Juga: Kapolda Sumut: Tembak Mati Anggota Polisi yang Terlibat Peredaran Narkoba

Dari 1.019 tersangka 426 tersangka berprofesi sebagai karyawan swasta, 276 buruh atau pedagang, pengangguran sebanyak 110, pelajar 64 orang.

Ibu rumah tangga (IRT) sebanyak 59 orang, petani ataupun nelayan sebanyak 40 orang, PNS sebanyak 27 orang, tukang ojek 21 orang ua orang yang merupakan anggota TNI ataupun Polri.

Baca Juga: Bali Sepenuhnya Siap Menyambut Wisatawan saat libur Natal dan Tahun Baru

Polda Kalbar mengajak masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba untuk menyelamatkan para generasi penurus bangsa, khususnya di Kalbar.***

Editor: Aulia R

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah