FPI Dibubarkan Pemerintah, Ini Alasannya

- 31 Desember 2020, 01:37 WIB
Petugas gabungan dari TNI dan Polri mencopot atribut FPI di Jalan Petamburan.
Petugas gabungan dari TNI dan Polri mencopot atribut FPI di Jalan Petamburan. /ANTARA/Livia Kristianti

KARAWANG POST - Pemerintah menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga pemerintah.

Enam menteri dan lembaga yang menandatangani SKB dengan Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI itu ialah Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharief Hiariej menyampaikan, salah satu pertimbangan sebagaimana dalam keputusan adalah untuk menjaga kemaslahatan ideologi Pancasila.

Baca Juga: Simak! Ini Sosok Pria yang 'Bermain' Bersama Gisel

"Bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinekka Tunggal Ika," kata Edward Omar dilansir Antara.

Tujuh poin SKB larangan kegiatan FPI itu, pertama pemerintah menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Krisis Pegawai

Kedua, meski Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan telah bubar, namun pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

Ketiga, melarang penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x