'Like' Konten Porno di Twitter, Fadli Zon Dipolisikan

- 9 Januari 2021, 09:36 WIB
Fadli Zon.
Fadli Zon. /@fadlizon/twitter/@fadlizon

KARAWANGPOST - Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon harus berurusan dengan hukum gegara menyukai konten pornografi. Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio melaporkan Fadli Zon ke Bareskrim Polri karena akun media sosial Twitter miliknya, yakni @fadlizon menyukai (like) konten pornografi.

"Iya (Fadli Zon dilaporkan) ke Bareskrim Polri," kata Febriyanto Dunggio dalam Karawangpost.com dari Antara Sabtu 9 Januari 2021.

Tindakan Fadli Zon dianggap tidak pantas, karena ia merupakan seorang anggota dewan. Karena itu, APMI memutuskan untuk melaporkan Fadli ke polisi agar dilakukan penyelidikan.

Baca Juga: Penasaran Terdaftar dalam Penerima Bantuan Sosial Rp300 Ribu atau Tidak? Cek, Ini Caranya

"Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," tuturnya.

"Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau enggak ya, semua orang bisa lihat," ujarnya menambahkan.

Laporan yang dibuat Febriyanto terhadap Fadli ini terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.

Baca Juga: Bareng Jokowi, Raffi Ahmad Bakal Jadi Penerima Vaksin Covid-19 Pertama, Tunggu Daftar Resminya

Dalam laporan itu, Fadli dituding melakukan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui media elektronik/ media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x