BPJAMSOSTEK Siapkan Santunan Untuk Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182

- 10 Januari 2021, 16:02 WIB
Prajurit Denjaka TNI AL memindahkan serpihan dari pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang hilang kontak saat melakukan pencarian di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Minggu (10/1/2021). Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang hilang kontak pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 14.40 WIB di ketinggian 10 ribu kaki tersebut membawa enam awak dan 56 penumpang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Prajurit Denjaka TNI AL memindahkan serpihan dari pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang hilang kontak saat melakukan pencarian di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Minggu (10/1/2021). Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang hilang kontak pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 14.40 WIB di ketinggian 10 ribu kaki tersebut membawa enam awak dan 56 penumpang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO


KARAWANGPOST
- Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Krishna Syarif mengatakan pihaknya menyiapkan santunan bagi keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM).

"BPJAMSOSTEK menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan memastikan pelindungan atas program JKK dan JKM bagi para pekerja yang menjadi korban kecelakaan tersebut," kata Krishna melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu, 10 Januari 2021.

Baca Juga: Breaking News! Pesawat Sriwijaya Air Meledak di Kepulauan Seribu 

Krishna mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran melalui Layanan Cepat Tanggap BPJAMSOSTEK dan untuk sementara telah mendapatkan data para pekerja Sriwijaya Air dan NAM Air yang sedang bertugas.

Untuk mengantisipasi temuan korban lainnya yang juga merupakan pekerja, Krishna meminta keluarga korban atau kolega yang mengetahui bila korban sedang menjalankan tugas kedinasan agar menginformasikan kepada BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Sriwijaya Air Pontianak Sediakan Fasilitas Hotel Agar Stamina Keluarga Korban Terjaga 

"Informasi dapat disampaikan melalui kanal informasi resmi atau kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat. Kami pastikan santunan yang diberikan sampai ke ahli waris para korban," tuturnya.

Kanal informasi yang dimaksud antara lain Contact Center 175, Facebook BPJS Ketenagakerjaan, dan Twitter @bpjstkindo.

Baca Juga: Kumpulkan Serpihan Pesawat Sriwijaya SJ 182, KRI Kurau-856 dan KRI Teluk Gilimanuk-531 Diterjunkan.

Pekerja yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat bertugas atau kegiatan kedinasan, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan program JKK 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Halaman:

Editor: Zein Khafh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x