Tujuh Gubenur Telah Keluarkan Peraturan PPKM sebagai Tindaklanjut Instruksi Mendagri

- 11 Januari 2021, 14:37 WIB
Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartarto. /instagram/ @airlanggahartarto

 

KARAWANGPOST - Menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan gubernur di 7 provinsi, yang wilayahnya memenuhi persyaratan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat.

"Instruksi Mendagri sudah ditindaklanjuti dengan surat kepala daerah," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 11 Januari 2021.

Ketujuh provinsi itu, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali telah menindaklanjuti instruksi Mendagri dengan mengeluarkan peraturan atau surat edaran.

Baca Juga: Longsoran Tanah di Jalur Puncak Dibersihkan, Jalan Bisa Dilalui

Airlangga menyampaikan di DKI Jakarta telah dikeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur pembatasan di seluruh wilayah administrasi Jakarta yaitu 6 kabupaten/kota.

Di Jawa Barat, melalui Keputusan Gubernur Nomor 443 dan Keputusan Gubernur Nomor 11 Tahun 2021, dan Surat Edaran Nomor 72, yang mengatur 20 kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Sukabumi, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Majalengka, Subang, Tasikmalaya serta Banjar.

Baca Juga: Gulingkan Trump Wapres AS Hanya diberi Waktu 24 Jam 

Di Jawa Tengah, Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443, yang mengatur pembatasan meliputi Semarang Raya, Semarang, Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, Grobogan, Solo Raya, Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, Wonogiri, Banyumas Raya, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, Kebumen, Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang dan Brebes.

Jawa Timur dengan Surat Edaran Nomor 800/120 Tahun 2021, mengatur 11 kabupaten/kota diantaranya Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Lamongan, Ngawi dan Blitar.

Baca Juga: Penumpang KA Turun Drastis Pada Libur Bersama Tahun 2021

Banten dengan Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 menyangkut seluruh wilayah di Yogyakarta, kemudian di Kabupaten Bantul, Gunung Kidul Sleman dan Kulonprogo.

Baca Juga: Gisel Datangi Polda Metro Jaya Lagi, Laksanakan Kewajiban Wajib Lapor

Sedangkan di Bali dengan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021, meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Tabanan.

Pembatasan aktivitas masyarakat ini diterapkan 11-25 Januari 2021 untuk mencegah penambahan kasus COVID-19, khususnya di wilayah-wilayah dengan parameter yang telah ditentukan.***

Editor: M Haidar

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x