Kasus Rumah Jagal Kucing dalam Peroses Pemeriksaan Saksi Polda Sumut

- 1 Februari 2021, 18:02 WIB
Rumah Jagal Kucing Medan
Rumah Jagal Kucing Medan /Divisi Humas Polri/

KARAWANGPOST - Polisi terus melakukan penyelidikan terhadap rumah jagal kucing di Medan. Hingga kini sudah 5 orang saksi yang diperiksa.   

"Saksi sudah 5 yang kita mintai keterangan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Minggu 31 Januari 2021.

Kasus rumah jagal kucing di Medan ini berawal dari sebuah postingan viral. Postingan itu dibuat seorang warga bernama Sonia pada Rabu 27 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Bank Syariah Indonesia

Sonia yang dihubungi pada Kamis 28 Januari 2021, membenarkan peristiwa yang diunggahnya itu. Dia meminta agar penjelasan dikutip dari posting-annya. 

Cerita Sonia ini berawal saat dirinya mencari kucingnya bernama Tayo yang hilang dua hari. Dia kemudian mendapat informasi bahwa kucingnya dicuri orang.   

"Setelah bertanya-tanya ke sana dan kemari, akhirnya ada yang lihat kucing saya dimasukkan dalam goni," tulis Sonia. Dia mengatakan orang yang menangkap kucingnya itu disebut sudah sering mencuri kucing untuk dijual. Dia kemudian datang ke lokasi yang dimaksud dan menemukan potongan tubuh kucing dalam karung. 

Baca Juga: Seorang Pelajar SMP Ditangkap Polisi Gegara Konten Videonya Tersebar

Saat tiba di rumah yang dimaksud di Jalan Tangguk Bongkar VII, Medan Denai, pemilik rumah mengaku kalau benda dalam karung di depan rumahnya adalah daging anjing. Namun Sonia tak percaya dan membukanya. 

"Setelah membukanya, kami melihat banyak kepala kucing, bahkan ada kucing yang sedang hamil juga," ujar Sonia. 

Salah seorang warga setempat, Anggiat Sipahutar, menyebut lokasi penemuan karung itu mengatakan lokasi tersebut digunakan untuk memotong kucing. Anggiat menyebut kucing itu dipotong untuk dijual dagingnya. 

"Untuk dijualnya, untuk dimakannya, untuk cari makannya," tuturnya.

Baca Juga: Berkah Pandemi, Pot Bunga Plered Banyak Diburu Masyarakat

Kabid Humas menyebut belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Dia mengatakan pihaknya masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.   "Belum cukup bukti untuk kita jadikan tersangka, oleh karenanya penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan saksi-saksi lain," ucap Kabid Humas. 

Dari keterangan para saksi, kata Hadi, kucing-kucing ini dipotong untuk dikonsumsi sendiri. Dia mengatakan kucing yang dipotong ini merupakan kucing liar. 

Baca Juga: Ini Alasannya Untuk Tidak Memberi Nasi pada Kucing Peliharaan

"Keterangan 2 saksi (tetangga Sonia), (kucing yang dipotong) itu dikonsumsi sendiri. Tapi itu kucing liar," jelas Kabid Humas.***

Editor: M Haidar

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah