Seorang Pelajar SMP Ditangkap Polisi Gegara Konten Videonya Tersebar

- 1 Februari 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol /Pixabay/

KARAWANGPOST - Hati-hati membuat konten, bisa-bisa berurusan dengan polisi. Seperti yang dialami pelajar SMP ini, akibat kontennya disebarluaskan harus berurusan dengan hukum.

Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menangkap Sarah, seorang pelajar SMP yang menyebarkan hoax Covid-19 dan ujaran kebencian yang ditujukan kepada dokter, perawat dan juga pemerintah berkaitan dengan Covid-19.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Krisna B kepada wartawan di Kupang, Senin, mengatakan bahwa Sarah diamankan di rumah orang tuanya usai dua video ujaran kebencian yang dibuatnya itu menyebar di media sosial dan pesan WhatsApp grup.

Baca Juga: Berkah Pandemi, Pot Bunga Plered Banyak Diburu Masyarakat

"Yang bersangkutan sudah diamankan dan sudah diperiksa terkait dengan motif apa yang membuat dirinya membuat video tersebut," katanya seperti dilansir Antara Senin 1 Februari.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Sarah mengakui kalau dua video itu hasil rekaman dirinya yang dilakukan di ruang activity of daily living (ADL) di UPTD Kesejateraan Sosial Tuna Netra dan Karya Wanita Sosial Provinsi NTT.

Pelaku yang kini masih di bangku sekolah SMP kelas 9 itu mengaku video itu tak pernah diberikan kepada siapapun, atau tidak pernah menyebarkannya di media sosial atau ke WhatsApp grup.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Senin 1 Februari, Andin Terus Halusinasi, Papa Surya Perjuangkan Hubungan Al dan Andin

"Yang bersangkutan mengaku tak pernah menyebarkannya. Ia kaget ketika tahu videonya itu menyebar viral di media sosial," ujar Krisna.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x