Pelaku Hoaks DKI Jakarta Lockdown Bisa di Ancam 10 Tahun Penjara

- 5 Februari 2021, 23:23 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat Memberikan Keterangan Pers
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat Memberikan Keterangan Pers /Divisi Humas Polri/

KARAWANGPOST - Menanggapi adanya pesan berantai di aplikasi chat selular terkait informasi DKI Jakarta akan lockdown total pada tanggal 12 hingga 15 Februari 2021, dinyatakan bahwa informasi tersebut adalah Hoaks.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, "Bahwa broadcast ini adalah tidak benar, broadcast ini adalah salah, dengan adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja," kata Argo saat memberikan keterangan pers bersama Kemenkes di Jakarta, Jumat 5 Februari 2021.

Adapun pesan berantai tersebut, jelas Argo berisikan informasi bahwa lockdown atau penutupan total Ibu Kota telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Karyawati di Pabrik Subang Mengaku Pendarahan Menstruasi Ternyata Melahirkan, Bayi Dibuang di Toilet

Pesan juga mengimbau agar masyarakat menyediakan bahan makanan, selama lockdown diberlakukan. Menurut Argo, pesan itu jug berisi informasi bila kepolisian akan menangkap langsung dan melakukan swab, kepada yang diketahui berada di luar rumah.

"Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah, dan kemudian hoaks itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan diintegrasi bangsa," tandas Argo.

Terkait hoaks ini, Argo memaparkan, Polri telah menangani total 352 kasus penyebaran berita hoaks. Dalam kasus pesan berantai itu, ia mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang diterima kepada pelaku.

Baca Juga: Naik 8,5% Konsumsi Listrik Bidang Kesehatan di Jawa Barat

Menurut dia, pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga.***

Editor: M Haidar

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x