Pemerintah Rampungkan 51 Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja

- 23 Februari 2021, 21:02 WIB
Ilustrasi - Montir Pekerja Lepas
Ilustrasi - Montir Pekerja Lepas /Pixabay/suvajit /

KARAWANGPOST - Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) seperti dikutip dari situs Kemenko Perekonomian.

Peraturan pelaksanaan yang pertama kali diselesaikan adalah 2 (dua) Peraturan Pemerintah (PP) terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yaitu PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Selanjutnya, 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang disusun bersama-sama oleh 20 kementerian/lembaga (K/L) sesuai klasternya masing-masing.

Baca Juga: BKAD Purwakarta Gelar Pembekalan Pengelolaan Keuangan Daerah

Secara substansi, peraturan pelaksanaan tersebut dikelompokkan dalam 11 klaster pengaturan, yaitu:

  1. Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor sebanyak 15 PP.
  2. Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebanyak 4 PP.
  3. Investasi sebanyak 5 PP dan 1 Perpres.
  4. Ketenagakerjaan sebanyak 4 PP.
  5. Fasilitas fiskal sebanyak 3 PP.
  6. Penataan ruang sebanyak 3 PP dan 1 Perpres.
  7. Lahan dan Hak Atas Tanah sebanyak 5 PP.
  8. Lingkungan Hidup sejumlah 1 PP.
  9. Konstruksi dan Perumahan sebanyak 5 PP dan 1 Perpres.
  10. Untuk Kawasan Ekonomi sebanyak 2 PP.
  11. Barang dan Jasa Pemerintah sejumlah 1 Perpres.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa hal mendasar yang diatur dalam PP dan Perpres tersebut adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.

“Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya Pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3% pada tahun 2021 ini,” ucap Menteri.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah