Potensi Karhutla pada Bulan Februari, Mendes PDTT Optimalkan Kepala Desa

- 23 Februari 2021, 12:04 WIB
Ilustrasi - Kebakaran Hutan
Ilustrasi - Kebakaran Hutan /Pixabay/Ylvers/

KARAWANGPOST - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) secara virtual dari kantor Kemendes PDTT pada Senin 22 Februari 2021.

Dalam rakor yang dipimpin Presiden Joko Widodo ini, Menteri Abdul Halim didamping Wakil Menteri Desa PDT dan Transmigrasi, Budi Arie Setiadi dan para pejabat Tinggi Madya di lingkungan Kemendes PDTT.

Dalam arahannya Presiden Joko Widodo menyampaikan sejumlah poin guna mengatasi permasalahan Karhutla yang puncaknya potensi Karhutla dipredikasi terjadi pada bulan Agustus dan September.

Baca Juga: Pelindo IV Berikan Pelayanan Optimal 24 Jam Meski di Tengah Pandemi

"Pada Februari pulau Sumatera berpotensi terjadi karhutla, Pada Mei-Juli sebagian Kalimantan dan Sulawesi juga berpotensi terjadi karhutla. Puncaknya di Bulan Agustus-September. Nah kita ini harus betul tahu puncaknya kapan. Sehingga persiapannya apa, dimulai dari sekarang," kata Presiden.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo menekankan beberapa hal yang harus dilakukan dalam upaya pencegahan karhutla yakni prioritaskan upaya pencegahan dan jangan terlambat.

"Manajeman lapangan harus terkonsolidasi dan terorganisasi. Semua harus digerakkan untuk melakukan deteksi dini," ucap Presiden.

Baca Juga: Pantau Banjir Karawang Lewat Udara, Kepala BNPB Temukan Titik Kerusakan Sungai dan Tanggul

Kemudian harus melakukan infrastruktur monitoring dan pengawasan harus sampai tingkat bawah. Lalu, mencari solusi permanen untuk mencegah dan menangani karhutla untuk tahun-tahun mendatang.

"Karena 99 persen karhutla itu ulah manusia. baik sengaja maupun tidak di sengaja karena kelalaian. Cari solusi agar korporasi dan masyarakat membuka lahannya tidak membakar," jelas Presiden.

Upaya berikutnya harus melakukan penataan ekosistem gambut dalam kawasan hidrologi gambut harus terus dilanjutkan. Pastikan permukaan air tanah tetap terjaga dalam kondisi yang tinggi dengan misalnya membuat banyak embung, kanal, sumur bor sehingga lahan gambut tetap basah.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Akan Segera Cair

"Jangan biarkan api membesar, jangan terlambat sehingga sulit dikendalikan. dan terakhir adalah Langkah penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi. Terapkan sanksi yang tegas bagi pembakar hutan dan lahan baik sanksi administrasi, perdata maupun pidana," kata Presiden Jokowi.

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menjelaskan, Kepala Desa dapat merujuk pada SDGs Desa yang menjadi acuan penggunaan dana desa dimana didalamnya terdapat point-point yang peduli lingkungan.

"SDGs Desa bisa dijadikan rujukan bagi Kepala Desa," ucap Abdul Halim Iskandar.

Baca Juga: Banjir Karawang Surut, Tersisa 7 Kecamatan Terdampak

Saat ini pihaknya akan melaksanakan pendampingan khusus terhadap para Kepala Desa berkaitan dengan pemanfaatan dana desa untuk penanggulangan kebakaran.

"Kementerian Desa PDTT siap melakukan pendampingan dan utamanya terkait dengan pemanfaatan dana untuk pencegahan kebakaran hutan," tutup Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar.***

Editor: M Haidar

Sumber: Humas Kemendes PDTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah