Pemerintah Harus Menjamin Keamanan dan Kerahasiaan Program Sertifikat Tanah Elektronik

- 18 Maret 2021, 17:10 WIB
Sertifikat Tanah Elektronik
Sertifikat Tanah Elektronik /Istagram/@kementerianatrbpn/

KARAWANGPOST - Hadirnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021, Kebijakan sertifikat-el dimulai pada tahun ini, yang nantinya tiap orang pertama kali melakukan transaksi properti tidak lagi memegang sertifikat fisik semua sudah digital.

Sedangkan bagi pemilik sertifikat berbentuk kertas, pemerintah mewajibkan untuk segera berganti menjadi elektronik, termasuk ketika terjadi proses jual beli aset properti.

Hal tersebut mendapat respon dari Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang menilai pemerintah harus menjamin keamanan dan kerahasiaan dalam implementasi program sertifikat tanah elektronik, terlebih saat ini masih banyak kejahatan siber yang belum terkendali secara optimal.

Baca Juga: Sekolah Gamming! Edho Zell Buka E-Sport Academy ID

Seluruh kebijakan digitalisasi pertanahan yang dicanangkan oleh pemerintah perlu didukung dengan jumlah dan kompetensi sumber daya manusia.

Selain itu, perlu juga pengembangan teknologi informasi yang memadai yang dimiliki Kantor BPN di daerah, serta memerlukan anggaran yang cukup besar.

Pemerintah juga harus bertanggung jawab penuh terhadap jaminan keamanan dan kerahasiaan dokumen elektronik berupa data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah masyarakat," ujar Doli pada keterangan persnya pada Rabu, 17 Maret 2021.

Baca Juga: Kritik Pemerintah Pedagang Beras Karawang Unggah Video Tolak Impor Satu Juta Ton Beras

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik dan meminimalisasi kasus-kasus pertanahan di Indonesia.

"Namun pemerintah perlu menjelaskan kepada publik seperti apa bentuk dokumen dan mekanisme penyelenggaraan sertifikat elektronik ini," tegas Doli.

Ahmad Doli Kurnia pun menyampaikan Komisi II DPR RI dalam waktu dekat akan melakukan rapat kerja dengan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil. 

“Informasi yang kita dapatkan dalam kunjungan kerja di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara ini kita akan tanyakan di rapat kerja tersebut,” tutup Doli.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah