KKP Tangkap Delapan Kapal Langgar Aturan Hukum di Perairan Laut Madura dan Natuna Utara

- 22 Maret 2021, 02:50 WIB
Ilustrasi: Kapal Laut Langgar Aturan Hukum
Ilustrasi: Kapal Laut Langgar Aturan Hukum /Karawangpost/maja7777

Selain itu, Kapal Pengawas Perikanan Hiu 09 yang berpatroli di perairan Madura berhasil mengamankan kapal pengakut Wira Samudra B (124 GT) yang diduga melakukan illegal transhipment.

Baca Juga: Senin Yang Berat, Horoskop Aries Hari Ini, 22 Maret 2021

Direktur Pemantauan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, mengatakan satu kapal pengangkut ikan juga diamankan diduga melakukan pelanggaran alih muatan yang tidak sesuai ketentuan hukum.

"Kapal pengangkut tersebut juga diduga melakukan alih muatan dengan empat kapal penangkap ikan di Laut Arafura" ujar Pung Nugroho.

KKP dalam hal ini mengambil langkah tegas terhadap kapal asing maupun kapal Indonesia yang melakukan pelanggaran dalam paya perbaikan tata kelola perikanan.

Selama tahun 2021, Ditjen PSDKP KKP mencatat telah menangkap 46 kapal perikanan yang melanggar aturan terdiri dari enam Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia dan 40 kapal berbendera Indonesia.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah