Selain itu, Kapal Pengawas Perikanan Hiu 09 yang berpatroli di perairan Madura berhasil mengamankan kapal pengakut Wira Samudra B (124 GT) yang diduga melakukan illegal transhipment.
Baca Juga: Senin Yang Berat, Horoskop Aries Hari Ini, 22 Maret 2021
Direktur Pemantauan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, mengatakan satu kapal pengangkut ikan juga diamankan diduga melakukan pelanggaran alih muatan yang tidak sesuai ketentuan hukum.
"Kapal pengangkut tersebut juga diduga melakukan alih muatan dengan empat kapal penangkap ikan di Laut Arafura" ujar Pung Nugroho.
KKP dalam hal ini mengambil langkah tegas terhadap kapal asing maupun kapal Indonesia yang melakukan pelanggaran dalam paya perbaikan tata kelola perikanan.
Selama tahun 2021, Ditjen PSDKP KKP mencatat telah menangkap 46 kapal perikanan yang melanggar aturan terdiri dari enam Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia dan 40 kapal berbendera Indonesia.***