KARAWANGPOST - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap delapan kapal ikan Indonesia yang melanggar batas operasional di perairan Laut Madura dan Natuna Utara
Petugas berhasil mengamankan tujuh kapal yang melanggar Daerah Penangkapan Ikan (DPI) dan satu kapal diduga melakukan pelanggaran alih muatan (transhipment) yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
KKP terus melakukan patroli dan penertiban operasional kapal perikanan sesuai arahan dan kebijakan Menteri Trenggono dalam upaya mencegah penangkapan berlebih (overfishing).
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar mengatakan, operasi pengawasan penertiban kapal yang melanggar ketentuan operasional dilakukan selama 18 hingga 19 Maret.
Baca Juga: KKP Dukung IWAPI dalam Gerakan UMKM Perikanan Kesetaraan Gender
“Kapal yang melanggar tersebut juga menggunakan alat tangkap Jala Jatuh Berkapal (Cast Net) dengan dampak eksploitasi berlebih yang harusnya beroperasi di Laut Jawa, Selat Malaka dan Samudera Hindia," kata Antam.
Lebih lanjut Antam menjelaskan, operasi gabungan tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 05, Kapal Pengawas Hiu 03 dan Kapal Pengawas Hiu 17 di Laut Natuna Utara yang berhasil menangkap tujuh kapal pelanggar DPI.
Baca Juga: Bisakah Manusia Menjadi Nokturnal? Simak Cerita Holly Cheel
Kapal pelanggar DPI tersebut yaitu KM. Surya Jaya Indah 08 (58 GT), KM. Garuda Hasil (46 GT), KM. Darmawan Mina Abadi (45 GT), KM. Teguh Harapan V (82 GT), KM. Sumber Sejati Baru 2 (35), KM. Adi Daya-V (95), dan KM. Danau Toba Permai (60 GT).