Akhirnya, Buronan Interpol Andrey Kovalenka Dideportasi

- 23 Maret 2021, 15:09 WIB
Buronan Interpol Rusia, Andrey Kovalenka alias Andrew Ayer
Buronan Interpol Rusia, Andrey Kovalenka alias Andrew Ayer /Dok/Kantor Imigrasi Ngurah Rai

KARAWANGPOST - Buronan Interpol Rusia, Andrey Kovalenka alias Andrew Ayer yang telah menjalani pidana penjara satu tahun enam bulan di Lapas Kerobokan dalam kasus narkotika, akhirnya dideportasi ke negara asalnya.

Proses pendeportasian dilakukan pada pukul 14.10 WIB dengan menggunakan pesawat City Link dari Bandara Ngurah Rai, Bali menuju Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.

Kemudian dilanjutkan penerbangan dari Jakarta dengan dikawal dua orang anggota NCB Interpol Rusia. Sebelum menuju Moskow, penerbangan akan transit di Singapura.

Baca Juga: DPR akan Sahkan Perolegnas, Inilah Daftar RUU Prioritas 2021

"Yang bersangkutan (Andrey Kovalenka alias Andrew Ayer) sudah diserahterimakan ke Imigrasi Ngurah Rai dan akan dideportasi, juga pengusulan cekal," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk kepada awak media, Selasa 23 Maret 2021.

Pada 11 Febuari 2021, Andrey Kovalenka sempat melarikan diri dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dibantu oleh pasangannya Ekaterina Trubkina.

Setelah berhasil ditangkap kembali, buronan Interpol Rusia tersebut menjalani penahanan selama enam hari ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Ditambah 22 hari penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli sejak tanggal 1 Maret 2021.

Baca Juga: Sebelum Mengisi Bahan Bakar, Kenali Dua Perbedaan Warna SPBU ini

Sementara itu Ekaterina Trubkina yang tak lain adalah isteri dari Andrey Kovalenka sudah dideportasi lebih dulu pada Jumat lalu. Ini merupakan hukuman karena telah membantu kaburnya sang buronan.

Sementara itu enam petugas imigrasi yang dianggap bertanggungjawab dalam peristiwa kaburnya Andrey Kovalenka, saat ini masih menjalani pemeriksaan, untuk menentukan bentuk sanksi yang diterima.

"Tempo hari dari pemeriksaan kami, ada diantara mereka yang positif COVID jadi pemeriksaan mundur. Kita lihat pelanggarannya, dengan sanksi dari ringan sampai berat," jelas Jamaruli.***

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah