Pemerintah Akan Perketat dan Perluas PPKM Mikro di 15 Provinsi

- 26 Maret 2021, 18:00 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkes Budi G. Sadikin menyampaikan keterangan pers, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (26/03/2021)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkes Budi G. Sadikin menyampaikan keterangan pers, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (26/03/2021) /Karawangpost/Dok. Setpres

KARAWANGPOST - Pemerintah telah memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) sejak tanggal 23 Maret untuk menjaga tingkat pengendalian kasus dan meningkatkan efektivitas pengendalian COVID-19 di tingkat nasional,

Penerapan PPKM Mikro Tahap IV yang akan dilaksanakan hingga 5 April ini juga diperluas dari yang sebelumnya 10 provinsi menjadi 15 provinsi. Kelima belas provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta.

Kemudian, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Catat! Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021 Berlaku 6 hingga 17 Mei

Baca Juga: Telur Bebek Vs Telur Ayam, Mana Lebih Baik?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pelaksanaan PPKM Mikro ini akan terus ditingkatkan untuk mengefektifkan upaya pengendalian pandemi.

“Ke depannya kita akan terus tingkatkan sesuai arahan Presiden dengan kriteria PPKM Mikro yang harus diperketat setelah tanggal 5 April,” kata Airangga dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Sirkuit Mandalika Masih Jadi Cadangan pada Musim MotoGP 2021 

Baca Juga: Puluhan Petani di India gelar Aksi Mogok Menentang UU Pertanian

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x