KARAWANGPOST - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB).
"Permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Baca Juga: Buntut Larangan Mudik, Tempat Wisata di Purwakarta Bakal Dibuka
Partai Demokrat kubu Moeldoko sebelumnya telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).
Sebagaimana dilansir Antara, berkas berupa permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB tersebut telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham, termasuk melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai termasuk keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.
Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022 zona Eropa: Ronaldo Bangkit, Rusia Kalah dan Kroasia Bantai Malta
Partai Demokrat yang menggelar KLB telah menyerahkan dokumen untuk mengesahkan kepengurusan. Tetapi, setelah diverifikasi tidak memunuhi syarat.
Menko Polhukam Mahfud MD dalam cuitan Twitternya menyebutkan "Pak SBY dan Pak Moeldoko adalah sahabat saya yang saya kenal sebagai pejuang-pejuang yang penuh dedikasi untuk kemajuan Indonesia. Kami bertiga juga punya sahabat lain, yakni, hukum".***