Menteri PANRB: Masyarakat Dapat Laporkan ASN yang Mudik Lebaran

- 4 Mei 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi: Larangan Mudik Lebaran ASN
Ilustrasi: Larangan Mudik Lebaran ASN /Karawangpost/pixabay: StelaDi

KARAWANGPOST - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah satau mudik sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

“Saya tegaskan seluruh ASN untuk tidak melakaukan mudik Lebaran, ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat,” kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin, 3 April 2021.

Menteri PANRB mengatakan, sudah sewajarnya ASN mengajak masyarakat untuk bersama-sama mematuhi kebijakan pemerintah untuk tidak mudik Lebaran  guna menekan peningkatan potensi penularan dan penyebaran COVID-19.

“Tidak mudik merupakan bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga, Mari kita lindungi diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita.” ujarnya.

ASN yang tetap melakukan mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 akan dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Zakat Fitrah, Ini yang Harus Diketahui 

“Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN dan bertindak tegas bila ada ASN yang terbukti melanggar atau melakukan midik Lebaran 2021,” ujarnya.

PPK juga berkewajiban mengisi form pelaporan mudik yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN

Masyarakat juga dapat melaporkan ASN yang melakukan mudik Lebaran kepada Kementerian PANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). www.lapor.go.id.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah