KARAWANGPOST - Apa itu Zakat Fitrah? Ibnu Umar RA berkata, Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah dengan satu sho kurma atau satu sho gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin.
Rasulullah memerintahkan agar zakat tersebut dilaksanakan sebelum berangkat shalat Ied.
Zakat Fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi muslim yang telah memiliki kemampuan.
Zakat Fitrah ini wajib hukumnya, dan harus dikeluarkan pada bulan Ramadhan atau saat menjelang Idul Fitri.
Pada prinsipnya, Zakat Fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat Idul Fitri. Adanya waktu pelaksanaan itulah yang menjadi pembeda Zakat Fitrah dengan zakat lainnya.
Zakat Fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Jadi tidak ada alasan bagi seorang hamba Allah untuk tidak menunaikan Zakat Fitrah.
Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini 4 Mei, Ada Hafiz Indonesia 2021 dan Ikatan Cinta
Nah, Zakat Fitrah ini dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat, sebelum waktu sholat Idul Fitri atau di hari-hari terakhir bulan suci Ramadhan.