Dana Haji digunakan untuk Proyek Pemerintah, Apa Kata Komisi VIII DPR RI

- 8 Juni 2021, 10:54 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily /dok.foto/DPR RI/



KARAWANGPOST - Terkait pembatalan keberangkatan haji tahun 2021, sekaligus menepis isu yang menyebutkan bahwa dana haji digunakan untuk proyek pemerintah telah beredar di media sosial.

Komisi VIII DPR RI memastikan pengelolaan dana haji aman dan tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti isu yang beredar ditengah masyarakat.

"Yang perlu kami sampaikan, tidak benar sama sekali kalau uang haji itu dipergunakan untuk hal-hal yang di luar kepentingan ibadah haji,” tegas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily dalam keterangan pers, Senin 7 Juni 2021.

Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Truk Melebihi Muatan Terbalik

Dana haji itu sepenuhnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi oleh Komisi VIII DPR RI.

“Dan sejauh yang kami amati, tidak ada anggaran haji yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur,” tegas Ace.

Dana haji itu telah disimpan dengan mekanisme pembiayaan sukuk (obligasi syariah) atau surat berharga syariah negara (SBSN).

Baca Juga: Wakil Gubernur Jawa Barat Terpapar Covid-19, Ridwan Kamil: Mohon Doanya

"Karena kan sebetulnya dana haji tersebut kalau hanya disimpan begitu saja tentu kan tidak akan memberikan manfaat yang besar buat kepentingan ibadah haji juga,” ujar Ace.

Ace Hasan Syadzily meyakinkan masyarakat bahwa jemaah mendapatkan nilai manfaat dari penempatan dana haji tersebut.

Contohnya pembiayaan total haji per orang untuk 2019 lalu sesungguhnya mencapai Rp70 juta sementara jemaah haji hanya membayar Rp35 juta.

Baca Juga: Bank BRI Klarifikasi OST Web Seriesnya Plagiat Lagu Wendy Red Velvet

"Nah dari mana sisa pembayaran yang Rp35 juta sisanya? Ya itu diambil dari nilai manfaat dana kelolaan haji itu. Jadi memang dana haji tersebut ya ada, dan aman," ucap Ace.

Dihimbau kepada masyarakat agar jangan terlalu percaya terhadap informasi yang kebenarannya belum terbukti, termasuk mengenai dana haji tersebut.

Kalau ada sesuatu yang meragukan informasi tersebut sebaiknya kata dia tabayyun (mencari kejelasan) termasuk juga soal dana haji ini.

"Kalau, masyarakat menarik dana haji, itu diperbolehkan, tapi tentu nanti ada konsekuensi, konsekuensinya, misalnya, dia tidak bisa mendapatkan nomor porsi, atau nomor porsinya akan gugur," jelas Ace.***


Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah