KARAWANGPOST – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan seputar kronologi penangkapan Nia Ramadhani dalam kasus narkoba hingga Ardi Bakrie menyerahkan diri.
Yusri mengungkapkan kronologi penangkapan bermula saat pihak kepolisian memperoleh informasi bahwa terdapat salah satu artis yang sering menggunakan sabu di kediamannya di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
“Kronologisnya jam 09.00 WIB Satresnarkoba Jakarta Pusat mendapatkan informasi bahwa artis RA sering menggunakan sabu di tempat tinggalnya yang ada di Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan," terang Yusri.
Baca Juga: Inilah Alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Konsumsi Narkoba Jenis Sabu
Berdasarkan infomasi tersebut, pihak kepolisian melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan pria berinisial ZN yang merupakan sopir dari Nia dan Ardi.
Polisi lakukan penggeledahan terhadap ZN dan menemukan satu klip narkotika jenis sabu, saat ZN diinterogasi, dia menengakui bahwa barang tersebut milik Nia, majikannya.
“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap ZN ditemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dilakukan interogasi ternyata ZN mengakui barang tersebut milik RA,” jelas Yusri.
Tim penyidik melanjutkan penggeladahan di kediaman Nia dan kebetulan Nia sedang berada di kediamannya, kemudian polisi menemukan alat penghisap sabu dan Nia mengakui bahwa itu miliknya.
Baca Juga: Angka Kematian Akibat COVID-19 di Kabupaten Bogor Melonjak