Unggahan dr. Lois di Medsos Jadi Barang Bukti Peyebaran Berita Bohong

- 13 Juli 2021, 13:21 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. /PMJ

KARAWANGPOST – Unggahan dr. Lois di media sosial dijadikan barang bukti oleh polisi terkait kasus peneyebaran berita bohong atau hoax.

Sebelumnya polisi telah mengamankan dr. Lois pada Minggu, 12 Juli 201 lalu, penangkapan itu dilakukan oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa dr. Lois diamankan karena telah menyebarkan berita bohong melalui media sosial terkait penanganan COVID-19.

Baca Juga: Kiper Rui Patricio akan Berlabuh ke AS Roma

“Dokter L menyiarkan berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan kebenaran di kalangan masyarakat dan menghalangi penanggulangan Covid-19 yang dia lakukan melalui beberapa platform," jelas Ramadhan.

Menurut Ramdhan, salah satu pernyataan dokter Lois yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat adalah terkait penyebab kematian pasien diakibatkan oleh Covid-19, melainkan oleh interaksi obat yang dikonsumsi.

Baca Juga: Dua Video Youtube Mantan Menkes Siti Fadilah Tiba-tiba di Takedown?

Ramadhan menegaskan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian akan terus menindaklanjuti terkait berita bohong yang telah disebarkan oleh dr. Lois melalui beberapa platform media sosialnya.

Pihak kepolisian pun kini sudah mengantongi bukti berupa hasil tangkapan layar unggahan dr. Lois salah satunya dari instagran pribadinya yang menyatakan tidak percaya adanya COVID-19 dan tidak menyarankan masyarakat untuk melakukan vaksin.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x