Gati juga mengimbau kepada kepala dinas yang berada di daerah untuk memberikan kesempatan bagi IKM binaan untuk dapat menyuplai kebutuhan APBD
Cara yang dipakai untuk menyerap produksi dalam negeri untuk menggantikan penyerapan produk impor dapat dilakukan melalui e-Katalog, e-tendering, toko daring, dan program bela pengadaan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Berdasarkan catatan LKPP dalam transaksi pengadaan barang/jasa tertinggi melalui e-Katalog periode Januari 2020-Mei 2021, penyerapan anggaran belanja untuk barang/jasa produksi dalam negeri baru mencapai Rp28,9 triliun.
Sementara penyerapan anggaran belanja untuk barang/jasa dari produk impor tampak lebih tinggi, yaitu sebesar Rp31,3 triliun.
Karena itu, Kemenperin mendorong IKM dapat ikut serta dalam program belanja Kementerian dan Lembaga melalui belanja langsung secara elektronik dalam laman UMKM di e-Katalog LKPP.***