Kemenperin Ajak Pelaku IKM Optimalkan Peluang Pasar Produk dalam Negeri

- 18 Juli 2021, 11:53 WIB
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (Dirjen IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih.
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (Dirjen IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih. /Dok. Kemenperin.go.id

KARAWANGPOST - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya memperluas akses pasar industri kecil dan menengah (IKM). Di antaranya dengan mengajak pelaku IKM rutin memantau kebutuhan belanja modal dan barang pemerintah sebagai peluang pasar baru.

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Gati Wibawaningsih menyatakan, pasar yang memiliki peluang besar adalah APBD dan APBN.

“Pasar yang saat ini menjanjikan adalah pasar pemerintah melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” kata Gati.

Baca Juga: Film Dokumenter Petenis Jepang Naomi Osaka Resmi Dirilis di Netflix

Menurutnya, peluang tersebut tercipta setelah pemerintah menerapkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang masuk dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memprioritaskan produksi industri dalam negeri.

Saat ini terdapat potensi belanja barang dan belanja modal APBN sebesar Rp609,3 triliun yang dapat dioptimalkan sebagai peluang pasar produk dalam negeri.

Potensi penggunaan produk dalam negeri bisa berasal dari anggaran bidang ekonomi Rp511,3 triliun per sektor.

Selain itu, perlindungan sosial sebesar Rp260 triliun, pendidikan sebesar Rp175,2 triliun, pelayanan umum sebesar Rp526,2 triliun, kesehatan sebesar Rp111,7 triliun, pertahanan dan keamanan sebesar Rp303,7 triliun, dan anggaran transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp795,5 triliun.

Baca Juga: Tak Berizin dan Langgar PPKM Darurat, Satu Pabrik di Karawang Ditutup Sementara

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Kementerian Perindustrian RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x