Salat Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat Ditiadakan, Ini Ketentuan dari Satgas COVID-19

- 19 Juli 2021, 11:07 WIB
Iustrasi hendak salat Idul Adha ke masjid.
Iustrasi hendak salat Idul Adha ke masjid. /KarawangPost/Unsplash/Visual Karsa

KARAWANGPOST - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan kebijakan untuk mobilitas masyarakat terkait kegiatan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah di wilayah PPKM Darurat.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menyampaikan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 15 Tahun 2021.

Kebijakan itu mencakup mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, dan pembatasan sejumlah kegiatan tempat wisata.

Baca Juga: SBY Jadi Cameo dalam Film The Tomorrow War

Kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro, wilayah perkotaan dan wilayah non-PPKM yang berstatus Zona Merah dan Oranye kegiatan tersebut ditiadakan dan bisa dikerjakan di rumah masing-masing.

Kemudian untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan wilayah tersebut maka diperbolehkan melakukan kegiatan ibadah berjamaah dengan syarat kapasitas yang berada di dalam rumah ibadah hanya 30 persen tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selanjutnya, untuk kegiatan silaturahmi, masyarakat diimbau melakukan silaturahmi secara virtual di rumah masing-masing, hal tersebut juga diterapkan untuk mengurangi rantai penularan COVID-19 baik kerabat dekat dan jauh.

Baca Juga: Mau Mudik Libur Idul Adha? Hati-Hati Ada Penyekatan di Karawang

Sementara itu, wilayah wisata pun ikut ditutup sementara, pasalnya tempat wisata sangat berpotensi tinggi untuk meningkatnya angka penularan COVID-19.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x