Pemerintah Kabupaten Bekasi Tetapkan Shalat Idul Adha Ditiadakan

- 17 Juli 2021, 20:42 WIB
Ilustrasi: Shalat Idul Adha Sepi
Ilustrasi: Shalat Idul Adha Sepi /Karawangpost/pexels: Sarath Raj
 
KARAWANGPOST - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi meniadakan shalat Idul Adha di masjid maupun dilapangan untuk menghindari kerumunan dalam rangka menekan penyebaran kasus COVID-19.
 
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah.
 
Kemudian, kegiatan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 Hijriah di wilayah yang melaksanakan PPKM Darurat.
 
 
Beni Yulianto selaku Kabag Kesra Setda Kabupaten Bekasi, mempertegas bahwa ketiadaan rangkaian Idul Adha bagian dari mendukung program pemerintah.
 
"Kami sepakat meniadakan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di lapangan maupun masjid," kata Beni.
 
 
Selain itu, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi Muhiddin Kamal juga mengimbau agar proses penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di rumah potong atau panitia saja. 
 
Pembagian daging kurban ke masyarakat juga disarankan agar memakai kupon dan daging diantarkan langsung ke rumah warga.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x