KARAWANGPOST - Penyebar informasi hoax terkait upaya penanganan Covid-19 di tanah air akan di tindak tegas oleh aparat kepolisian.
Instruksi penindakan tegas tersebut telah disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, kepada seluruh jajaran aparat kepolisian, Selasa 20 Juli 2021.
Tindakan tegas tersebut berlaku kepada siapa saja para penyembar informasi bohong atau hoax yang menghambat upaya penanganan Covid-19.
Baca Juga: Presiden Perpanjang PPKM Darurat, Warganet: Tolong Segera Stop
Kabarskrim juga meminta seluruh jajarannya untuk melakukan pengawalan dan penanganan penyerapan belanja modal mulai di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Jika pelanggaran person to person terapkan RJ (Restorative Justice) dan SE Kapolri, tetapi jika yang berkaitan mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid, harus tindak tegas.
"Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di masyarakat," ungkap Kabareskrim Polri.***